BPN Harus Kembangkan Pelayanan Digital

06-03-2019 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi saat pertemuan dengan Kepala Kanwil BPN Jatim serta Kepala Kantor BPN Sidoarjo. Foto: Erman/rni

 

 

Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, ke depan pelayanan yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh Indonesia harus dilakukan dengan sistem digital (online). Selain kecepatan pelayanan, data digital bisa menjadi solusi atas keterbatasan ruang penyimpanan berkas di BPN.

 

“Sistem online sudah diberlakukan di BPN Sidoarjo, dan kita sudah cek di lapangan itu cukup membantu. Karena ke depan tidak bisa lagi hanya berdasarkan pada data manual. Itu penting mengingat keterbatasan ruang dan tempat untuk menyimpan berkas," kata Baidowi setelah pertemuan dengan Kepala Kanwil BPN Jatim serta Kepala Kantor BPN Sidoarjo, di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (05/3/2019).

 

Dengan dikedepankannya pelayanan sistem online seperti yang diterapkan di BPN Sidoarjo, menurut Baidowi bisa menekan ruang gerak bagi oknum yang melakukan pungutan liar (pungli). Karena semua administrasi dilakukan secara transparan dan terbuka. “Bahkan loket pembayaran pun ada sendiri dan terpisah, ini tentu menjadi sebuah keunggulan,” terang politisi Fraksi PPP itu.

 

Di tengah keterbatasan anggaran, terutama pembangunan gedung, Baidowi mengapresiasi langkah BPN Sidoarjo yang mampu meyakinkan Pemerintah Daerah Sidoarjo untuk menghibahkan bangunan gedung yang nilainya mencapai Rp 11 miliar. Dengan begitu, BPN Sidoarjo sudah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana dengan tidak membebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sangat terbatas.

 

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja. Selain mengapresiasi pelayanan online, ia menilai digitalisasi warkah atau arsip di BPN harus segera dilakukan. Agar anggaran BPN tidak terus menerus membangun gudang warkah. "Kalau perlu digitalisasi warkah ini dimulai dari Jawa Timur. Ke depan diharapkan warkah tidak dipegang oleh BPN, tetapi oleh pemiliknya," jelas Hakam. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...